Kamis, 29 Mei 2014

Tugas Softskill - Pengetahuan Lingkungan - Tema: Pencemaran Air

Dibawah ini akan dilampirkan tugas Pengetahuan Lingkungan dengan tema Pencemaran Air. Kelompok kami terdiri dari: 1. Anandya Deasyandra / 37411761 2. Dika Mandala Putra / 32411076 3. Rizky Ananda Pura / 36411365

Selasa, 29 April 2014

Pengaruh Tingkat Pertumbuhan Penduduk Dengan Lingkungan Di Indonesia

Pengaruh Tingkat Pertumbuhan penduduk dengan Kemsikinan Di Indonesia

Disusun Oleh:
1.      Anandya Deasyandra / 37411761
2.      Dika Mandala Putra   / 32411076
3.      Rizky Ananda Putra  / 36411365
Kelas: 3ID04

Gambar: Badan Pusat Statistik
(http://bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=12&notab=2)

   Berdasarkan tabel BPS data diatas, maka diketahui tingkat pertumbuhan penduduk yang terjadi pada negara indonesia (tidak termasuk timor timur) pada tahun 2000 s/d 2010 adalah 71,73 juta orang.  Pertumbuhan yang cukup pesat untuk negara indonesia, dampak dari pertumbuhan ini sangat berpengaruh pada kondisi lingkungannya. Kepadatan penduduk yang terjadi  karena pertumbuhan yang pesat tentu membuat dampak yang cukup besar, beberapa contoh dampak kepadatan penduduk adalah berkurangnya ketersediaan lahan, kebutuhan udara bersih, kerusakan lingkungan, kebutuhan air bersih, dan pencemaran air.

   Menurut kami dampak-dampak yang terjadi tentu memiliki sebab-akibat yang perlu dibahas, maka akan kami jabarkan masing-masing contoh yang kami sebutkan berdasarkan opini kami. 

1. Berkurangnya ketersediaan lahan
Gambar Pembangunan
(http://www.antarafoto.com/peristiwa/v1262610289/pembangunan)
Semakin padat penduduk yang ada, maka semakin tinggi kebutuhan untuk tempat tinggal masyarakatnya.  lahan yang biasa digunakan untuk sawah dan cocok tanam dirombak menjadi lahan pemukiman. apabila di telaah lebih dalam lagi, dampak dari berkurangnya ketersediaan lahan ini cukup besar, contohnya krisis beras, dan sayuran yang sempat terjadi belakangan ini.

2. Kebutuhan air bersih meningkat
Gambar : Air Bersih Sangat Sulit
(http://4.bp.blogspot.com/-
ph2FFHv_d68/UCbzDS5Gy4I/AAAAAAAABsc/3MNmDHWsBQk/s1600/air%2Bbersih.jpg)
Air merupakan hal terpenting dalam kehidupan semua makhluk hidup, air yang dibutuhkan tentu harus air bersih. Terbukti air bersih sulit didapatkan pada daerah tertentu karena padatnya penduduk, jumlah air yang digunakan sangat besar sedangkan ketersediaan air tersebut terus menipis tiap harinya, PAM yang menyediakan air bersih memberikan pelayanan yang kurang bagus, contohnya airnya keruh, kotor, terkadang air tidak keluar, air yang keluar kecil dan lain-lain.

3. Udara bersih makin sulit didapatkan
Gambar: Polusi Dari Asap Kendaraan Umum
(http://assets.kompas.com/data/photo/2012/03/05/1359354620X310.jpg)
Kebutuhan akan kendaraan akibat padatnya penduduk yang tinggal di Indonesia tentu akan meningkat, makin banyak pula yang membutuhkan kendaraan, maka suatu saat nanti kendaraan umum terus bertambah tetapi banyak kendaraan umum yang tidak dilakukan peremajaan sehingga mesin dari kendaraan tersebut menyebabkan polusi, dan akhirnya udara bersih makin sulit di dapatkan.

4. Kerusakan lingkungan
Gambar Penebangan Hutan
(http://www.anneahira.com/images/penebangan-hutan.jpg)
Setiap tahun, hutan dibuka untuk kepentingan hidup manusia seperi untuk dijadikan lahan pertanian atau pemukiman .Para ahli lingkungan memperkirakan lebih dari 70% hutan di dunia  yang alami telah ditebang  atau rusak parah .Menigkatnya jumlah  penduduk akan diiringi pula dengan meningkatnya  penggunaan sumber alam hayati. Adanya pembukaan hutan  secara liar   untuk dijadikan  tanah pertaniaan atau untuk mencari  hasil hutan sebagai  mata pencaharian penduduk akan merusak ekosistem hutan.

5. Pencemaran air 
Gambar Sampah Di Sungai
(https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKGuf0-8QRTU4eDvfnw8JcObnzzHelzxwLkF6SEZuzqF0NJYRVKKkccziO_0-WzDlSEga9gZyI1IHV-xZi3M23Gi0_fgygbVJSRKlm-xUbX-PQzin-KNLnwq7O_oV9HAW6KVPg-OyS0lX3/s1600/banjir.JPG)
Air sungai yang tercemar disebabkan limbah rumah tangga dan industri, limbah-limbah tersebut menyebabkan air sungai menjadi keruh (berwarna ke coklatan bahkan hitam). Masyarakat pada pemukiman kumuh yang padat, membuang sampah sembarangan yang di buang ke sungai dan selokan, dampaknya adalah banjir dimana-mana, air bersih menjadi sulit, dan masih banyak lagi.

Solusi Mengatasi Masalah Kepadatan Penduduk

Menurut Thomas Robert Malthus pertambahan jumlah penduduk adalah seperti deret ukur (1, 2, 4, 8, 16, ...), sedangkan pertambahan jumlah produksi makanan adalah bagaikan deret hitung (1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, ...). Hal ini tentu saja akan sangat mengkhawatirkan di masa depan di mana kita akan kerurangan stok bahan makanan. Hal-hal yang perlu dilakukan untuk menekan pesatnya pertumbuhan penduduk :
1. Menggalakkan program KB atau Keluarga Berencana untuk membatasi jumlah anak dalam suatu keluarga secara umum dan masal, sehingga akan mengurangi jumlah angka kelahiran.
2. Menunda masa perkawinan agar dapat mengurangi jumlah angka kelahiran yang tinggi.

Cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengimbangi pertambahan jumlah penduduk :

1. Penambahan dan penciptaan lapangan kerja
Dengan meningkatnya taraf hidup masyarakat maka diharapkan hilangnya kepercayaan banyak anak banyak rejeki. Di samping itu pula diharapkan akan meningkatkan tingkat pendidikan yang akan merubah pola pikir dalam bidang kependudukan.

2. Meningkatkan kesadaran dan pendidikan kependudukan
Dengan semakin sadar akan dampak dan efek dari laju pertumbuhan yang tidak terkontrol, maka diharapkan masyarakat umum secara sukarela turut mensukseskan gerakan keluarga berencana.

3. Mengurangi kepadatan penduduk dengan program transmigrasi
Dengan menyebar penduduk pada daerah-daerah yang memiliki kepadatan penduduk rendah diharapkan mampu menekan laju pengangguran akibat tidak sepadan antara jumlah penduduk dengan jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia.

4. Meningkatkan produksi dan pencarian sumber makanan

Hal ini untuk mengimbangi jangan sampai persediaan bahan pangan tidak diikuti dengan laju pertumbuhan. Setiap daerah diharapkan mengusahakan swasembada pangan agar tidak ketergantungan dengan daerah lainnya.




Sumber-Sumber:
http://bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=12&notab=2

http://richie-rap.blogspot.com/2013/01/dampak-kepadatan-penduduk-terhadap.html

Gambar:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgo5MoRxpjGutEoW-wXEXsHS97UH3WVxh5rdj97cm1OSjHKfspckJqVsGP6PkUY-GkwKxNT67qZOPMMdf4p9GxzvMyl-qql2gCnfAh7IIOhFzEcAizLRKqNZKfX9iJVp7rLYPnKX0PNLr4/s1600/air+bersih.jpg

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKGuf0-8QRTU4eDvfnw8JcObnzzHelzxwLkF6SEZuzqF0NJYRVKKkccziO_0-WzDlSEga9gZyI1IHV-xZi3M23Gi0_fgygbVJSRKlm-xUbX-PQzin-KNLnwq7O_oV9HAW6KVPg-OyS0lX3/s1600/banjir.JPG

http://beritadaerah.com/wp-content/uploads/2013/10/Pembangunan-Perumahan-Cluster-jawa-620x330.jpg

http://www.anneahira.com/images/penebangan-hutan.jpg)

http://assets.kompas.com/data/photo/2012/03/05/1359354620X310.jpg

Sabtu, 29 Maret 2014

BENCANA ALAM YANG DISEBABKAN OLEH MANUSIA “RIAU YANG KELAM”

BENCANA ALAM YANG DISEBABKAN OLEH MANUSIA
“RIAU YANG KELAM”


Foto: Hana Sugandi (pasangmata.com)

Gambar diatas merupakan gelapnya Riau yang diselimuti kabut asap yang pekat. Kabut asap masih menyelimuti Riau. Kabut ini sangat pekat sehingga membuat aktivitas warga terganggu. Suasana siang yang seharusnya terang menjadi gelap akibat kabut asap ini.

“Hari ini tambah parah kabutnya, gelap sekali.” ucap Hana Sugandi, warga Riau, kepada detikcom, Kamis (13/3/2014)

Sugandi mengabadikan beberapa gambar lokasi Riau yang terkena imbas kabut asap dan mengirimkannya ke pasangmata.com. Beberapa lokasi yang diabadikannya terdapat di sekitar Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Kabut asp di Riau terjadi karena pembakaran lahan dan hutan oleh tangan-tangan jahil. Kebiasaan yang selalu datang setiap tahun ini menyebabkan 16 maskapai tidak beroperasi ke/ dari Pekanbaru sejak hari ini hingga Sabtu depan. Pemerintah berusaha memadamkan kabut asap dengan menjatuhkan bom air dari udaa dan akan menjerat perusahaan yang membakar lahan lewat jalur perdata, selain pidana.

Sementara itu “Tersangka Pembakaran lahan Riau telah Ditangkap”
Satuan tugas penegakan hukum dan polda Riau menangkap 71 tersangka terkait pembakaran lahan di Riau, 27 orang diantaranya ditangkap di Bengkalis.

“Mereka di Bengkalis strukturnya adalah masyarakat, aparat desa, pemilik modal, ketua adat suku Sakai kemudian kelompok tani, dan korporasi,” kata kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Andry Wibowo kepada Rizki Washarti dari BBC indonesia.

Para tersangka, memiliki peran sesuai dengan keahlian mereka, seperti petani yang membuka lahan atau korporasi yang memberikan modal untuk membayar orang guna membakar lahan.

Khusus pemilik modal mencakup individu yang memiliki uang, perusahaan, kelompok tani dan juga korporasi.

“Motif utama adalah ekonomi, baik untuk keluarga maupun perusahaan,” ungkap Andry yang terlibat dalam satuan tugas

Andry juga menyatakan mereka sudah menangkap penanggung jawab satu korporasi dan satu korporasi lainnya masih berada dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo menyatakan kondisi di Provinsi Riau hingga Kamis Siang (20/03) cerah dan masyarakat dapat beraktivitas dengan lancar.

“Jadi kalau kita bandingkan sebelum dan selama bapak presiden ada di Riau, maka kemajuan yang dilakukan oleh Satgas Operasi Terpadu ini sangat banyak dan signifikan,” ujar Sutopo.



Opini Saya:

Keserakahan oknum manusia lah sebenarnya yang hanya memperparah keadaan di Indonesia ini. Kesadaran dari  diri masing-masing masih sangatlah kurang, mungkin mereka yang mempunyai uang banyak merasa bisa melakukan segalanya dengan uang. Mereka hancurkan hutan, membakar, menghabiskan hingga tidak tersisa dan mengabaikan dampak yang bisa terjadi pada indonesia.
           
            Menurut saya juga andil pemerintah juga kurang nampak pada pengawasan hutan, kenapa hal ini bisa terjadi?, kenapa tindakan dari pihak pemadam kurang sigap? kenapa hal yang seburuk ini bisa terjadi begitu mudah?

            Seharunya merka yang sudah “Dewasa” wajib mengerti dengan dampak buruk dari pengundulan hutan. Banjir, kerusakan ekosistem, hewan-hewan ternacam punah, predator masuk ke dalam kota adalah contoh dampak dari pengundulan hutan. Solusi yang dapat saya sampaikan pada masalah kabut Riau ini adalah penyuluhan kepada seluruh masyarakat mulai dari pelajar hingga orang dewasa tentang bahaya pengundulan hutan, pelajaran tentang dampak buruk ini lebih ditekankan kepada siswa sekolah dasar agar tertanam pada diri mereka untuk lebih mencintai pemberian Tuhan dan tidak merusaknya. Saran selanjutnya adalah kepada pemerintah, pihak berwajib, dan bagian pemadam kebakaran setempat, untuk pemerintah seharusnya lebih tegas kepada hukum, sebenarnya warga indonesia itu pintar dan bisa diatur, hanya saja pemerintah kurang tegas dalam membuat peraturan agar warga tidak mengabaikan peraturan yang telah dibuat. Saran untuk pihak berwajib (polisi) seharusnya mereka lebih memperhatikan setiap gerak-gerik oknum yang sedang memiliki rencana untuk melakukan kejahatan, tindakan yang cepat harus di utamakan, agar semua tersangka pembakaran tertangkap hingga ke akarnya bukan hanya keroco-keroconya saja. Terakhir untuk pemadam kebakaran, apakah situasi seperti ini mereka tidak siap? Sebenarnya penyebab kerusakan akibat kebakaran sangatlah besar presentasenya di Indonesia karena pemadam kebakaran yang kurang sigap, yang saya harapkan adalah pihak ini harusnya lebih sigap dalam menangani masalah seperti ini, jangan sampai hutan sudah rata dengan api, tetapi mereka baru datang seakan-akan kebakaran ini mudah diatasi. Akhir kata dari saya, semoga Riau membaik, masyarakat indonesia lebih perihatin dengan keadaan indonesia, bersikaplah sebaik-baiknya warga yang berahlak. Wasalam.

Sumber:

Kamis, 07 November 2013

Sampling Probabilistik dan Sampling Non Probabilistik

Sampling Probabilistik dan Sampling Non Probabilistik


Teknik sampling probabilistik singkat kata merupakan teknik yang memberikan peluang atau kata lainnya kesemapatan yang sama untuk setiap kemungkinan. Pemilihan sample bersifat objektif, yaitu dimana anggota pada suatu sample dianggap sama oleh si peneliti itu sendiri dan sifat dari sampling ini yaitu acak atau random. Teknik-teknik yang termasuk ke dalam teknik sampling probabilistik adalah simple random sampling, proportionate stratified random sampling, disproportinate statified random sampling dan cluster sampling (area sampling). Tujuan dari teknik ini yaitu mendapatkan informasi atau sekumpulan data yang seakurat mungkin agar nanti hasil yang didapatkan dari proses pendataan ini bersifat ideal.
Sampling Probabilistik memberikan hasil-hasil yang dapat dinilai secara objektif. Terdapat beberapa jenis sampel yang termasuk kategori ini, yaitu:
1.          Simple Random Sample
Jika probability sample dipilih sedemikian rupa sehingga seluruh pengelompokan dengan ukuran tertentu yang mungkin akan memiliki kesempatan yang sama untuk terambil dan setiap anggota populasi memiliki kesempatan yang sama untuk terpilih, maka sampelnya disebut Simple Random Sample. Populasi adalah keseluruan objek yang akan atau ingin diteliti.
Cara samplingnya adalah setiap anggota dalam suatu populasi diberi nomor, kemudian diambil secara acak nomor tersebut sebanyak jumlah sampel yang dikehendaki, maka setiap anggota yang nomornya terpilih tersebut membentuk sebuah random sampel. Pengambilan nomor tersebut juga bisa dengan menggunakan bantuan random number (bilangan acak).
2.         Systematic Sample
Anggota dari populasi diberi nomor dan diurutkan. Kemudian ditentukan satu nomor sebagai titik awal sampling. Nomor berikut dari anggota yang ingin dipilih ditentukan dengan mengikuti suatu sistematika, misalnya tiap-tiap unit nomor ke-n dari titik awal dipilih sebagai anggota sampel.
3.         Stratified Sample
Populasi terlebih dahulu dibagi dalam kelompok-kelompok yang relatif homogen, atau dalam strata. Anggota sampel ditarik dari setiap strata untuk menghasilkan secara keseluruhan, yang disebut Systematic Sample.
Systematic Sample biasanya dilakukan apabila ada variasi besar dalam populasi, dan penelitinya terlebih dahulu mengetahui struktur populasi tersebut yang dapat digunakan untuk menetapkan stratanya. Hasil sampel dari setiap stratum kemudian diberi pembobotan dan dihitung dengan hasil sampel dari strata lainnya untuk mendapatkan estimasi yang menyeluruh.
4.         Cluster Sample
Populasi terlebih dahulu dibagi atas kelompok-kelompok berdasarkan area ataucluster, dan anggota kelompok tidak perlu homogen. Kemudian dipilihlah beberapa cluster sebagai sampel, selanjutnya dipilih lagi anggota dari cluster (seluruhnya/sebagian) tersebut sebagai sampel.

Sampling Non Probabilistik Berbanding terbalik dengan teknik sampling probabilistik, teknik sampling non-probabilistik ini tidak memberikan peluang yang sama untuk setiap anggota populasi. Pemilihan sample bersifat subjektif tergantung pandangan dan kepentingan si peneliti untuk memberi peluang pada anggota populasi. Teknik yang termasuk dalam teknik sampling non-probabilistik adalah sampling sistematis, sampling kuota, sampling aksidental, sampling purposive, sampling jenuh dan snowball sampling. Dalam penggunaan nonprobability sampling, pengetahuan, kepercayaan dan pengalaman si peneliti dijadikan objek pertimbangan yang akan menentukan anggota populasi yang akan dipilih sebagai sampel. Karena hal tersebutlah yang mengakibatkan perbedaan peluang antar anggota populasi sebagai sample secara acak. Teknik sampling non peluang meliputi:
1.          Sampling Kuota
Sampling kuota adalh teknik untuk menentukan sempel secara bebas dari populasi yang mempunyai ciri-ciri tertentu sampai jumlah (kuota) yang diinginkan.


2.         Sampling Aksidental
Adalah teknik penentuan sampel berdasarkan kebetulan, yaitu siapa saja yang kebetulan bertemu dengan peneliti dapat digunakan sebagai sampel, bila dipadang orang yang kebetulan ditemui itu cocok sebagai sumber data.
3.         Judgement Sampling
Adalah cara pengambilan sampel, yang bersedia dipilih berdasarkan tujuan. Dipilih berdasarkan unit analisis seorang ahli.

Sumber:

Minggu, 23 Juni 2013

Hak Merk

BAB I
PENDAHULUAN
             Semakin pesatnya persaingan dalam dunia bisnis dewasa ini mendorong semua perusahaan baik yang memproduksi barang maupun jasa berlomba-lomba menarik minat masyarakat akan produk dan jasa yang dihasilkan perusahaannya, salah satunya yaitu dengan membuat sebuah nama atau merek yang unik dan se-kreativ mungkin baik dalam hal susunan gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Begitu banyaknya pelanggaran-pelanggaran dalam pembuatan merek baik merek dagang maupun merek jasa seperti halnya kasus-kasus penjiplakan merek dengan maksud untuk mencari keuntungan maupun hanya sekedar kebetulan memiliki beberapa kesamaan.
            Berdasarkan hal tersebut maka perlu kiranya mempelajari mengenai hak atas merek yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Sedangkan merek itu sendiri adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa. Diharapkan dengan memperlajari hak atas merek tersebut, sebagai mahasiswa kita dapat menganalisa kasus-kasus pelanggaran yang terjadi dalam dunia persaingan baik dagang maupun jasa.
 
BAB II
DASAR TEORI
 
2.1           Pengertian Merek
Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang No. 15 mengenai Merek Tahun 2001, merek merupakan tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa. Selain pengertian diatas, pengertian merek menurut beberapa para ahli yaitu antara lain:
1.      Menurut H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., Merek merupakan suatu tanda dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan benda lain yang sejenis.
2.      Menurut Prof. R. Soekardono, S.H., merek merupakan sebuah tanda (Jawa: Siri atau Tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3.      Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa, Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, maka penulis menyimpulkan bahwa merek merupakan suatu tanda yang membedakan antara benda yang satu dengan benda lainnya serta dalam hal jaminan kualitas yang digunakan dalam dunia perdagangan baik barang maupun jasa. Dengan demikian suatu benda dapat dikenal dan diingat oleh masyarakat melalui merek tersebut.
Merek memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai pembeda yang membedakan antara benda yang satu dengan lainnya, sebagai jaminan reputasi yaitu sebagai asal muasal suatu produk sekaligus memberikan jaminan kualitas atas suatu produk maupun jasa serta berfungsi sebagai media promosi bagi produsen yang memproduksi benda maupun jasa tersebut.
            Merek adalah tanda pengenal dari mana asal muasal produk maupun jasa yang ditempelkan pada sebuah produk tersebut, hal ini berarti merek bukanlah jenis dari produk tersebut. Merek hanya sebuah benda immateril yang tidak dapat memberikan apapun secara fisik. Merek hanya menimbulkan rasa kepuasan tersendiri bagi pembeli, produk yang ditempel merek itulah yang dapat dinikmati. Hal ini yang memberikan bukti bahwa hak atas merek juga merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual.
2.2           Istilah-istilah
Terdapat beberapa istilah dalam pembahasan mengenai hak merek. Berikut ini merupakan beberapa istilah dalam pembahasan merek menurut Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang merek yaitu antara lain:
1.    Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.    Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.    Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
4.    Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
5.    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
6.    Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection of Industrial Property.
2.3           Jenis Merek
Menurut Undang-undang Merek tahun 2001, jenis merek meliputi merek dagang dan merek jasa, seperti yang tercantum dalam pasal 2 yang berbunyi “Merek sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jaasa.”. Menurut beberapa ahli, klasifikasi merek digolongkan sebagai berikut.
1.    Menurut Suryatin, Merek dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, yaitu antara lain:
a.       Merek Lukisan (Bell Mark).
b.      Merek Kata (World Mark).
c.       Merek Bentuk (Form Mark).
d.      Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
e.       Merek Judul (Title Mark).
2.    Menurut  R.M Suryodiningrat, Merek diklasifikasikan menjadi:
a.       Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.
b.      Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidak-tidaknya jarang sekali dipergunakan.
c.       Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
3.    Menurut Prof. Soekardono, S.H., yang terpenting bagi sebuah merek yaitu harus memiliki daya pembeda, yaitu diwujudkan dengan:
a.    Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
b.    Merek dengan perkataan (World Mark).
c.    Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.
2.4           Persyaratan Merek
Syarat mutlak yang harus dipenuhi sebuah merek yaitu harus daya pembeda yang cukup sehingga susunan gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasinya harus diatur sedemikian rupa sehingga cukup kuat untuk membedakan antara barang dan yang diproduksi suatu perusahaan atau perorangan dengan barang dan jasa dari perusahaan maupun perorangan lainnya. Ketentuan mengenai diterima atau tidaknya suatu merek diatur dalam Undang-undang Merek tahun 2001 pasal 4, 5 dan 6 berikut ini:
Bagian Kedua
Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak
Pasal 4
Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
Pasal 5
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a.    bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b.    tidak memiliki daya pembeda;
c.    telah menjadi milik umum; atau
d.   merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Pasal 6
(1)     Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a.       mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b.      mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c.       mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
(2)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3)     Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a.       merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b.      merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c.       merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Studi Kasus:

Tuntutan untuk Direktur Tossa Ditunda

KENDAL -Sidang pidana di PN Kendal dengan agenda tuntutan jaksa terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang, Selasa lalu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang menangani perkara itu, R Adi Wibowo SH, saat ditanya alasan penundaan, hanya mengatakan, petunjuk dari atasan belum turun.
"Rencana tuntutan yang kita ajukan ke atas belum turun," kata dia.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang.
Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Cheng dilaporkan terkait dengan dua jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125 dan Supra X, yang model maupun namanya persis produk AHM.
Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.

Keterangan Beda
Dody mengaku tertarik mengikuti sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat Tossa menggugat PT AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu dia mengatakan, nama Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005.
Di tingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran barangnya.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Kuasa hukum Tossa, Agus Nurudin SH, belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya dia mengatakan, PT AHM tak memiliki disain industri sepeda motor Karisma maupun Supra. Karena itu dia merasa yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16)

Tanggapan :
Dalam masalah ini Doddy Leonardo Joseph selaku PT Officer PT Astra Honda Motor melaporkan tindak pelanggaran hak merk yang dilakukan oleh Cheng Sen Djiang selaku Direktur PT Tossa Shakti yang memakai nama yang sama dengan produk miliknya yaitu nama Karisma yang kemudian diganti namanya menjadi Krisma setelah mendapatkan somasi dari PT AHM. Dalam persidangan PT Tossa Shakti sendiri memakai alasan yang berbeda, pada Pengadilan Niaga Jakarta, dia mengatakan bahwa nama Krisma yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita. Sedangkan dalam sidang pidana di PN Kendal dia mengaku bahwa nama itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada. Dan akhirnya ditingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM