Kamis, 29 Mei 2014
Tugas Softskill - Pengetahuan Lingkungan - Tema: Pencemaran Air
Dibawah ini akan dilampirkan tugas Pengetahuan Lingkungan dengan tema Pencemaran Air.
Kelompok kami terdiri dari:
1. Anandya Deasyandra / 37411761
2. Dika Mandala Putra / 32411076
3. Rizky Ananda Pura / 36411365
Selasa, 29 April 2014
Pengaruh Tingkat Pertumbuhan Penduduk Dengan Lingkungan Di Indonesia
Pengaruh Tingkat Pertumbuhan penduduk
dengan Kemsikinan Di Indonesia

Disusun
Oleh:
1.
Anandya
Deasyandra / 37411761
2.
Dika
Mandala Putra / 32411076
3.
Rizky
Ananda Putra / 36411365
Kelas: 3ID04
Gambar: Badan Pusat Statistik
(http://bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=12¬ab=2)
Berdasarkan tabel BPS data diatas, maka diketahui tingkat pertumbuhan penduduk yang terjadi pada negara indonesia (tidak termasuk timor timur) pada tahun 2000 s/d 2010 adalah 71,73 juta orang. Pertumbuhan yang cukup pesat untuk negara indonesia, dampak dari pertumbuhan ini sangat berpengaruh pada kondisi lingkungannya. Kepadatan penduduk yang terjadi karena pertumbuhan yang pesat tentu membuat dampak yang cukup besar, beberapa contoh dampak kepadatan penduduk adalah berkurangnya ketersediaan lahan, kebutuhan udara bersih, kerusakan lingkungan, kebutuhan air bersih, dan pencemaran air.
Menurut kami dampak-dampak yang terjadi tentu memiliki sebab-akibat yang perlu dibahas, maka akan kami jabarkan masing-masing contoh yang kami sebutkan berdasarkan opini kami.
1. Berkurangnya ketersediaan lahan
Gambar Pembangunan
(http://www.antarafoto.com/peristiwa/v1262610289/pembangunan)
Semakin padat penduduk yang ada, maka semakin tinggi kebutuhan untuk tempat tinggal masyarakatnya. lahan yang biasa digunakan untuk sawah dan cocok tanam dirombak menjadi lahan pemukiman. apabila di telaah lebih dalam lagi, dampak dari berkurangnya ketersediaan lahan ini cukup besar, contohnya krisis beras, dan sayuran yang sempat terjadi belakangan ini.
2. Kebutuhan air bersih meningkat
Gambar : Air Bersih Sangat Sulit
(http://4.bp.blogspot.com/-
ph2FFHv_d68/UCbzDS5Gy4I/AAAAAAAABsc/3MNmDHWsBQk/s1600/air%2Bbersih.jpg)
Air merupakan hal terpenting dalam kehidupan semua makhluk hidup, air yang dibutuhkan tentu harus air bersih. Terbukti air bersih sulit didapatkan pada daerah tertentu karena padatnya penduduk, jumlah air yang digunakan sangat besar sedangkan ketersediaan air tersebut terus menipis tiap harinya, PAM yang menyediakan air bersih memberikan pelayanan yang kurang bagus, contohnya airnya keruh, kotor, terkadang air tidak keluar, air yang keluar kecil dan lain-lain.
3. Udara bersih makin sulit didapatkan
Gambar: Polusi Dari Asap Kendaraan Umum
(http://assets.kompas.com/data/photo/2012/03/05/1359354620X310.jpg)
Kebutuhan akan kendaraan akibat padatnya penduduk yang tinggal di Indonesia tentu akan meningkat, makin banyak pula yang membutuhkan kendaraan, maka suatu saat nanti kendaraan umum terus bertambah tetapi banyak kendaraan umum yang tidak dilakukan peremajaan sehingga mesin dari kendaraan tersebut menyebabkan polusi, dan akhirnya udara bersih makin sulit di dapatkan.
4. Kerusakan lingkungan
Gambar Penebangan Hutan
(http://www.anneahira.com/images/penebangan-hutan.jpg)
Setiap tahun, hutan dibuka untuk kepentingan hidup manusia seperi untuk dijadikan lahan pertanian atau pemukiman .Para ahli lingkungan memperkirakan lebih dari 70% hutan di dunia yang alami telah ditebang atau rusak parah .Menigkatnya jumlah penduduk akan diiringi pula dengan meningkatnya penggunaan sumber alam hayati. Adanya pembukaan hutan secara liar untuk dijadikan tanah pertaniaan atau untuk mencari hasil hutan sebagai mata pencaharian penduduk akan merusak ekosistem hutan.
5. Pencemaran air
Gambar Sampah Di Sungai
(https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKGuf0-8QRTU4eDvfnw8JcObnzzHelzxwLkF6SEZuzqF0NJYRVKKkccziO_0-WzDlSEga9gZyI1IHV-xZi3M23Gi0_fgygbVJSRKlm-xUbX-PQzin-KNLnwq7O_oV9HAW6KVPg-OyS0lX3/s1600/banjir.JPG)
Air sungai yang tercemar disebabkan limbah rumah tangga dan industri, limbah-limbah tersebut menyebabkan air sungai menjadi keruh (berwarna ke coklatan bahkan hitam). Masyarakat pada pemukiman kumuh yang padat, membuang sampah sembarangan yang di buang ke sungai dan selokan, dampaknya adalah banjir dimana-mana, air bersih menjadi sulit, dan masih banyak lagi.
Solusi
Mengatasi Masalah Kepadatan Penduduk
Menurut Thomas Robert Malthus pertambahan jumlah penduduk adalah seperti deret ukur (1, 2, 4, 8, 16, ...), sedangkan pertambahan jumlah produksi makanan adalah bagaikan deret hitung (1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, ...). Hal ini tentu saja akan sangat mengkhawatirkan di masa depan di mana kita akan kerurangan stok bahan makanan. Hal-hal yang perlu dilakukan untuk menekan pesatnya pertumbuhan penduduk :
1. Menggalakkan
program KB atau Keluarga Berencana untuk membatasi jumlah anak dalam suatu
keluarga secara umum dan masal, sehingga akan mengurangi jumlah angka
kelahiran.
2. Menunda
masa perkawinan agar dapat mengurangi jumlah angka kelahiran yang tinggi.
Cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengimbangi pertambahan jumlah penduduk :
1. Penambahan dan penciptaan lapangan kerja
Dengan
meningkatnya taraf hidup masyarakat maka diharapkan hilangnya kepercayaan
banyak anak banyak rejeki. Di samping itu pula diharapkan akan meningkatkan
tingkat pendidikan yang akan merubah pola pikir dalam bidang kependudukan.
2. Meningkatkan
kesadaran dan pendidikan kependudukan
Dengan
semakin sadar akan dampak dan efek dari laju pertumbuhan yang tidak terkontrol,
maka diharapkan masyarakat umum secara sukarela turut mensukseskan gerakan
keluarga berencana.
3. Mengurangi
kepadatan penduduk dengan program transmigrasi
Dengan
menyebar penduduk pada daerah-daerah yang memiliki kepadatan penduduk rendah
diharapkan mampu menekan laju pengangguran akibat tidak sepadan antara jumlah
penduduk dengan jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia.
4. Meningkatkan
produksi dan pencarian sumber makanan
Hal
ini untuk mengimbangi jangan sampai persediaan bahan pangan tidak diikuti
dengan laju pertumbuhan. Setiap daerah diharapkan mengusahakan swasembada
pangan agar tidak ketergantungan dengan daerah lainnya.
Sumber-Sumber:
http://bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=12¬ab=2
http://richie-rap.blogspot.com/2013/01/dampak-kepadatan-penduduk-terhadap.html
Gambar:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgo5MoRxpjGutEoW-wXEXsHS97UH3WVxh5rdj97cm1OSjHKfspckJqVsGP6PkUY-GkwKxNT67qZOPMMdf4p9GxzvMyl-qql2gCnfAh7IIOhFzEcAizLRKqNZKfX9iJVp7rLYPnKX0PNLr4/s1600/air+bersih.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKGuf0-8QRTU4eDvfnw8JcObnzzHelzxwLkF6SEZuzqF0NJYRVKKkccziO_0-WzDlSEga9gZyI1IHV-xZi3M23Gi0_fgygbVJSRKlm-xUbX-PQzin-KNLnwq7O_oV9HAW6KVPg-OyS0lX3/s1600/banjir.JPG
http://beritadaerah.com/wp-content/uploads/2013/10/Pembangunan-Perumahan-Cluster-jawa-620x330.jpg
http://www.anneahira.com/images/penebangan-hutan.jpg)
http://assets.kompas.com/data/photo/2012/03/05/1359354620X310.jpg
Sabtu, 29 Maret 2014
BENCANA ALAM YANG DISEBABKAN OLEH MANUSIA “RIAU YANG KELAM”
BENCANA ALAM YANG DISEBABKAN OLEH MANUSIA
“RIAU YANG KELAM”
Foto: Hana Sugandi (pasangmata.com)
Gambar
diatas merupakan gelapnya Riau yang diselimuti kabut asap yang pekat. Kabut
asap masih menyelimuti Riau. Kabut ini sangat pekat sehingga membuat aktivitas
warga terganggu. Suasana siang yang seharusnya terang menjadi gelap akibat
kabut asap ini.
“Hari
ini tambah parah kabutnya, gelap sekali.” ucap Hana Sugandi, warga Riau, kepada
detikcom, Kamis (13/3/2014)
Sugandi
mengabadikan beberapa gambar lokasi Riau yang terkena imbas kabut asap dan
mengirimkannya ke pasangmata.com. Beberapa lokasi yang diabadikannya terdapat
di sekitar Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Kabut
asp di Riau terjadi karena pembakaran lahan dan hutan oleh tangan-tangan jahil.
Kebiasaan yang selalu datang setiap tahun ini menyebabkan 16 maskapai tidak
beroperasi ke/ dari Pekanbaru sejak hari ini hingga Sabtu depan. Pemerintah
berusaha memadamkan kabut asap dengan menjatuhkan bom air dari udaa dan akan
menjerat perusahaan yang membakar lahan lewat jalur perdata, selain pidana.
Sementara
itu “Tersangka Pembakaran lahan Riau telah Ditangkap”
Satuan
tugas penegakan hukum dan polda Riau menangkap 71 tersangka terkait pembakaran
lahan di Riau, 27 orang diantaranya ditangkap di Bengkalis.
“Mereka
di Bengkalis strukturnya adalah masyarakat, aparat desa, pemilik modal, ketua
adat suku Sakai kemudian kelompok tani, dan korporasi,” kata kepala Polres
Bengkalis Ajun Komisaris Besar Andry Wibowo kepada Rizki Washarti dari BBC
indonesia.
Para
tersangka, memiliki peran sesuai dengan keahlian mereka, seperti petani yang
membuka lahan atau korporasi yang memberikan modal untuk membayar orang guna membakar
lahan.
Khusus
pemilik modal mencakup individu yang memiliki uang, perusahaan, kelompok tani
dan juga korporasi.
“Motif
utama adalah ekonomi, baik untuk keluarga maupun perusahaan,” ungkap Andry yang
terlibat dalam satuan tugas
Andry
juga menyatakan mereka sudah menangkap penanggung jawab satu korporasi dan satu
korporasi lainnya masih berada dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara
itu, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo menyatakan kondisi di
Provinsi Riau hingga Kamis Siang (20/03) cerah dan masyarakat dapat
beraktivitas dengan lancar.
“Jadi
kalau kita bandingkan sebelum dan selama bapak presiden ada di Riau, maka
kemajuan yang dilakukan oleh Satgas Operasi Terpadu ini sangat banyak dan
signifikan,” ujar Sutopo.
Opini
Saya:
Keserakahan oknum manusia lah sebenarnya yang hanya
memperparah keadaan di Indonesia ini. Kesadaran dari diri masing-masing masih sangatlah kurang,
mungkin mereka yang mempunyai uang banyak merasa bisa melakukan segalanya
dengan uang. Mereka hancurkan hutan, membakar, menghabiskan hingga tidak tersisa
dan mengabaikan dampak yang bisa terjadi pada indonesia.
Menurut saya juga andil pemerintah juga kurang nampak
pada pengawasan hutan, kenapa hal ini bisa terjadi?, kenapa tindakan dari pihak
pemadam kurang sigap? kenapa hal yang seburuk ini bisa terjadi begitu mudah?
Seharunya merka yang sudah “Dewasa” wajib mengerti dengan
dampak buruk dari pengundulan hutan. Banjir, kerusakan ekosistem, hewan-hewan
ternacam punah, predator masuk ke dalam kota adalah contoh dampak dari
pengundulan hutan. Solusi yang dapat saya sampaikan pada masalah kabut Riau ini
adalah penyuluhan kepada seluruh masyarakat mulai dari pelajar hingga orang
dewasa tentang bahaya pengundulan hutan, pelajaran tentang dampak buruk ini
lebih ditekankan kepada siswa sekolah dasar agar tertanam pada diri mereka
untuk lebih mencintai pemberian Tuhan dan tidak merusaknya. Saran selanjutnya
adalah kepada pemerintah, pihak berwajib, dan bagian pemadam kebakaran setempat,
untuk pemerintah seharusnya lebih tegas kepada hukum, sebenarnya warga
indonesia itu pintar dan bisa diatur, hanya saja pemerintah kurang tegas dalam
membuat peraturan agar warga tidak mengabaikan peraturan yang telah dibuat.
Saran untuk pihak berwajib (polisi) seharusnya mereka lebih memperhatikan
setiap gerak-gerik oknum yang sedang memiliki rencana untuk melakukan
kejahatan, tindakan yang cepat harus di utamakan, agar semua tersangka
pembakaran tertangkap hingga ke akarnya bukan hanya keroco-keroconya saja. Terakhir
untuk pemadam kebakaran, apakah situasi seperti ini mereka tidak siap? Sebenarnya
penyebab kerusakan akibat kebakaran sangatlah besar presentasenya di Indonesia karena
pemadam kebakaran yang kurang sigap, yang saya harapkan adalah pihak ini
harusnya lebih sigap dalam menangani masalah seperti ini, jangan sampai hutan
sudah rata dengan api, tetapi mereka baru datang seakan-akan kebakaran ini
mudah diatasi. Akhir kata dari saya, semoga Riau membaik, masyarakat indonesia
lebih perihatin dengan keadaan indonesia, bersikaplah sebaik-baiknya warga yang
berahlak. Wasalam.
Sumber:
Kamis, 07 November 2013
Sampling Probabilistik dan Sampling Non Probabilistik
Sampling Probabilistik dan Sampling Non Probabilistik
Teknik sampling probabilistik singkat kata merupakan teknik yang memberikan peluang atau kata lainnya kesemapatan yang sama untuk setiap kemungkinan. Pemilihan sample bersifat objektif, yaitu dimana anggota pada suatu sample dianggap sama oleh si peneliti itu sendiri dan sifat dari sampling ini yaitu acak atau random. Teknik-teknik yang termasuk ke dalam teknik sampling probabilistik adalah simple random sampling, proportionate stratified random sampling, disproportinate statified random sampling dan cluster sampling (area sampling). Tujuan dari teknik ini yaitu mendapatkan informasi atau sekumpulan data yang seakurat mungkin agar nanti hasil yang didapatkan dari proses pendataan ini bersifat ideal.
Sampling Probabilistik memberikan hasil-hasil yang dapat dinilai secara objektif. Terdapat beberapa jenis sampel yang termasuk kategori ini, yaitu:
1. Simple Random Sample
Jika probability sample dipilih sedemikian rupa sehingga seluruh pengelompokan dengan ukuran tertentu yang mungkin akan memiliki kesempatan yang sama untuk terambil dan setiap anggota populasi memiliki kesempatan yang sama untuk terpilih, maka sampelnya disebut Simple Random Sample. Populasi adalah keseluruan objek yang akan atau ingin diteliti.
Cara samplingnya adalah setiap anggota dalam suatu populasi diberi nomor, kemudian diambil secara acak nomor tersebut sebanyak jumlah sampel yang dikehendaki, maka setiap anggota yang nomornya terpilih tersebut membentuk sebuah random sampel. Pengambilan nomor tersebut juga bisa dengan menggunakan bantuan random number (bilangan acak).
2. Systematic Sample
Anggota dari populasi diberi nomor dan diurutkan. Kemudian ditentukan satu nomor sebagai titik awal sampling. Nomor berikut dari anggota yang ingin dipilih ditentukan dengan mengikuti suatu sistematika, misalnya tiap-tiap unit nomor ke-n dari titik awal dipilih sebagai anggota sampel.
3. Stratified Sample
Populasi terlebih dahulu dibagi dalam kelompok-kelompok yang relatif homogen, atau dalam strata. Anggota sampel ditarik dari setiap strata untuk menghasilkan secara keseluruhan, yang disebut Systematic Sample.
Systematic Sample biasanya dilakukan apabila ada variasi besar dalam populasi, dan penelitinya terlebih dahulu mengetahui struktur populasi tersebut yang dapat digunakan untuk menetapkan stratanya. Hasil sampel dari setiap stratum kemudian diberi pembobotan dan dihitung dengan hasil sampel dari strata lainnya untuk mendapatkan estimasi yang menyeluruh.
4. Cluster Sample
Populasi terlebih dahulu dibagi atas kelompok-kelompok berdasarkan area ataucluster, dan anggota kelompok tidak perlu homogen. Kemudian dipilihlah beberapa cluster sebagai sampel, selanjutnya dipilih lagi anggota dari cluster (seluruhnya/sebagian) tersebut sebagai sampel.
Sampling Non Probabilistik Berbanding terbalik dengan teknik sampling probabilistik, teknik sampling non-probabilistik ini tidak memberikan peluang yang sama untuk setiap anggota populasi. Pemilihan sample bersifat subjektif tergantung pandangan dan kepentingan si peneliti untuk memberi peluang pada anggota populasi. Teknik yang termasuk dalam teknik sampling non-probabilistik adalah sampling sistematis, sampling kuota, sampling aksidental, sampling purposive, sampling jenuh dan snowball sampling. Dalam penggunaan nonprobability sampling, pengetahuan, kepercayaan dan pengalaman si peneliti dijadikan objek pertimbangan yang akan menentukan anggota populasi yang akan dipilih sebagai sampel. Karena hal tersebutlah yang mengakibatkan perbedaan peluang antar anggota populasi sebagai sample secara acak. Teknik sampling non peluang meliputi:
1. Sampling Kuota
Sampling kuota adalh teknik untuk menentukan sempel secara bebas dari populasi yang mempunyai ciri-ciri tertentu sampai jumlah (kuota) yang diinginkan.
2. Sampling Aksidental
Adalah teknik penentuan sampel berdasarkan kebetulan, yaitu siapa saja yang kebetulan bertemu dengan peneliti dapat digunakan sebagai sampel, bila dipadang orang yang kebetulan ditemui itu cocok sebagai sumber data.
3. Judgement Sampling
Adalah cara pengambilan sampel, yang bersedia dipilih berdasarkan tujuan. Dipilih berdasarkan unit analisis seorang ahli.
Sumber:
Minggu, 23 Juni 2013
Hak Merk
BAB I
PENDAHULUAN
Semakin pesatnya persaingan dalam dunia bisnis dewasa ini mendorong semua
perusahaan baik yang memproduksi barang maupun jasa berlomba-lomba menarik
minat masyarakat akan produk dan jasa yang dihasilkan perusahaannya, salah
satunya yaitu dengan membuat sebuah nama atau merek yang unik dan se-kreativ
mungkin baik dalam hal susunan gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Begitu banyaknya
pelanggaran-pelanggaran dalam pembuatan merek baik merek dagang maupun merek
jasa seperti halnya kasus-kasus penjiplakan merek dengan maksud untuk mencari
keuntungan maupun hanya sekedar kebetulan memiliki beberapa kesamaan.
Berdasarkan hal tersebut maka perlu kiranya mempelajari mengenai hak atas
merek yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. Sedangkan merek itu sendiri adalah tanda berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang maupun jasa. Diharapkan dengan memperlajari hak atas merek tersebut,
sebagai mahasiswa kita dapat menganalisa kasus-kasus pelanggaran yang terjadi dalam
dunia persaingan baik dagang maupun jasa.
BAB
II
DASAR
TEORI
2.1
Pengertian
Merek
Berdasarkan
pasal 1 Undang-Undang No. 15 mengenai Merek Tahun 2001, merek merupakan tanda
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa. Selain pengertian diatas,
pengertian merek menurut beberapa para ahli yaitu antara lain:
1. Menurut
H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., Merek merupakan suatu tanda dengan mana suatu
benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan benda lain yang sejenis.
2. Menurut
Prof. R. Soekardono, S.H., merek merupakan sebuah tanda (Jawa: Siri atau
Tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga
dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan
dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang
atau badan-badan perusahaan lain.
3. Essel
R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius
Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa, Tidak ada definisi yang
lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu
lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu
etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk
menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah
untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi
sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Berdasarkan
pengertian-pengertian di atas, maka penulis menyimpulkan bahwa merek merupakan
suatu tanda yang membedakan antara benda yang satu dengan benda lainnya serta
dalam hal jaminan kualitas yang digunakan dalam dunia perdagangan baik barang
maupun jasa. Dengan demikian suatu benda dapat dikenal dan diingat oleh
masyarakat melalui merek tersebut.
Merek
memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai pembeda yang membedakan antara benda
yang satu dengan lainnya, sebagai jaminan reputasi yaitu sebagai asal muasal
suatu produk sekaligus memberikan jaminan kualitas atas suatu produk maupun
jasa serta berfungsi sebagai media promosi bagi produsen yang memproduksi benda
maupun jasa tersebut.
Merek adalah tanda pengenal dari
mana asal muasal produk maupun jasa yang ditempelkan pada sebuah produk
tersebut, hal ini berarti merek bukanlah jenis dari produk tersebut. Merek
hanya sebuah benda immateril yang tidak dapat memberikan apapun secara fisik.
Merek hanya menimbulkan rasa kepuasan tersendiri bagi pembeli, produk yang
ditempel merek itulah yang dapat dinikmati. Hal ini yang memberikan bukti bahwa
hak atas merek juga merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual.
2.2
Istilah-istilah
Terdapat
beberapa istilah dalam pembahasan mengenai hak merek. Berikut ini merupakan
beberapa istilah dalam pembahasan merek menurut Undang-undang No. 15 tahun 2001
tentang merek yaitu antara lain:
1. Merek
Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek
Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek
Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
4. Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak
kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan
pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak
kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual di Direktorat Jenderal.
5. Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain
melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak)
untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang
dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
6. Hak
Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari
negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of
Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade
Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara
asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu
dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun
waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property.
2.3
Jenis
Merek
Menurut
Undang-undang Merek tahun 2001, jenis merek meliputi merek dagang dan merek
jasa, seperti yang tercantum dalam pasal 2 yang berbunyi “Merek sebagaimana
yang diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jaasa.”.
Menurut beberapa ahli, klasifikasi merek digolongkan sebagai berikut.
1. Menurut
Suryatin, Merek dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, yaitu antara lain:
a. Merek
Lukisan (Bell Mark).
b. Merek
Kata (World Mark).
c. Merek
Bentuk (Form Mark).
d. Merek
Bunyi-bunyian (Klank Mark).
e. Merek
Judul (Title Mark).
2. Menurut R.M Suryodiningrat, Merek diklasifikasikan
menjadi:
a. Merek
kata yang terdiri dari kata-kata saja.
b. Merek
lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidak-tidaknya jarang sekali
dipergunakan.
c. Merek
kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
3. Menurut
Prof. Soekardono, S.H., yang terpenting bagi sebuah merek yaitu harus memiliki
daya pembeda, yaitu diwujudkan dengan:
a. Cara
yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
b. Merek
dengan perkataan (World Mark).
c. Kombinasi
dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.
2.4
Persyaratan
Merek
Syarat
mutlak yang harus dipenuhi sebuah merek yaitu harus daya pembeda yang cukup
sehingga susunan gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna
atau kombinasinya harus diatur sedemikian rupa sehingga cukup kuat untuk
membedakan antara barang dan yang diproduksi suatu perusahaan atau perorangan
dengan barang dan jasa dari perusahaan maupun perorangan lainnya. Ketentuan
mengenai diterima atau tidaknya suatu merek diatur dalam Undang-undang Merek
tahun 2001 pasal 4, 5 dan 6 berikut ini:
Bagian Kedua
Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak
Pasal 4
Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan
yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
Pasal 5
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut
mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum;
b. tidak
memiliki daya pembeda;
c. telah
menjadi milik umum; atau
d. merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya.
Pasal 6
(1) Permohonan
harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang
sudah dikenal.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap
barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu
yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Permohonan
juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol
atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c. merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang.
Studi Kasus:
Tuntutan untuk Direktur Tossa Ditunda
KENDAL -Sidang pidana di PN Kendal dengan agenda tuntutan jaksa terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang, Selasa lalu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang menangani perkara itu, R Adi Wibowo SH, saat ditanya alasan penundaan, hanya mengatakan, petunjuk dari atasan belum turun.
"Rencana tuntutan yang kita ajukan ke atas belum turun," kata dia.
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang.
Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Cheng dilaporkan terkait dengan dua jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125 dan Supra X, yang model maupun namanya persis produk AHM.
Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain.
Keterangan Beda
Dody mengaku tertarik mengikuti sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat Tossa menggugat PT AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu dia mengatakan, nama Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005.
Di tingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran barangnya.
Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada.
Kuasa hukum Tossa, Agus Nurudin SH, belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya dia mengatakan, PT AHM tak memiliki disain industri sepeda motor Karisma maupun Supra. Karena itu dia merasa yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16)
Tanggapan :
Dalam masalah ini Doddy Leonardo Joseph selaku PT Officer PT Astra Honda Motor melaporkan tindak pelanggaran hak merk yang dilakukan oleh Cheng Sen Djiang selaku Direktur PT Tossa Shakti yang memakai nama yang sama dengan produk miliknya yaitu nama Karisma yang kemudian diganti namanya menjadi Krisma setelah mendapatkan somasi dari PT AHM. Dalam persidangan PT Tossa Shakti sendiri memakai alasan yang berbeda, pada Pengadilan Niaga Jakarta, dia mengatakan bahwa nama Krisma yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita. Sedangkan dalam sidang pidana di PN Kendal dia mengaku bahwa nama itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada. Dan akhirnya ditingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM
Langganan:
Postingan (Atom)




