UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
A.
Latar
Belakang
Garis-Garis Besar
Haluan Negara (GBHN) menegaskan bahwa sasaran utama pembangunan jangka panjang
adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan
berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila. Di bidang ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai
dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara
pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur
ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian
akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung
ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin
pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa
keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak
pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan
sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Dengan memperhatikan sasaran
pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan
industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran
tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan
dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur
ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu
memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri
untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada
impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk
mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu
melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang
seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan
inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.
Masalah
ini menjadi semakin terasa penting, terutama apabila dikaitkan dengan kenyataan
yang ada hingga saat ini bahwa peraturan-peraturan yang digunakan bagi
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri selama ini dirasakan kurang
mencukupi kebutuhan karena hanya mengatur beberapa segi tertentu saja dalam
tatanan dan kegiatan industri, dan itupun seringkali tidak berkaitan satu dengan
yang lain. Apabila Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan landasan
hukum yang kokoh dalam upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti
yang seluas-luasnya, tidaklah hal ini perlu diartikan bahwa Undang-Undang ini
akan memberikan kemungkinan terhadap penguasaan yang bersifat mutlak atas
setiap cabang industri oleh Negara. Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis
Besar Haluan Negara telah secara jelas dan tegas menunjukkan bahwa dalam
kegiatan ekonomi, termasuk industri, harus dihindarkan timbulnya "etatisme"
dan sistem "free fight liberalism". Sebaliknya melalui
Undang-Undang ini upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diberi
arah kemana dan bagaimana pembangunan industri ini harus dilakukan, dengan
sebesar mungkin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan secara
aktif.
Undang-Undang
ini secara tegas menyatakan bahwa pembangunan industri ini harus dilandaskan
pada demokrasi ekonomi. Dengan landasan ini, kegiatan usaha industri pada
hakekatnya terbuka untuk diusahakan masyarakat. Undang-Undang ini menentukan
cabang-cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, hal ini sebenarnya memang
menjadi salah satu sendi daripada demokrasi ekonomi itu sendiri. Begitu pula
penetapan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil,
termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan industri
penghasil benda seni dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik
Indonesia. Dengan landasan ini, upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
yang dilakukan Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri
secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar
dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan
berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu,
diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam
menciptakan lapangan kerja yang luas.
B. Sejarah Industri
Industri berawal dari pekerjaan tukang atau juru.
Sesudah mata pencaharian hidup berpindah-pindah sebagai pemetik hasil bumi,
pemburu dan nelayan di zaman purba, manusia tinggal menetap, membangun rumah
dan mengolah tanah dengan bertani dan berkebun serta beternak. Kebutuhan mereka
berkembang misalnya untuk mendapatkan alat pemetik hasil bumi, alat berburu,
alat menangkap ikan, alat bertani, berkebun, alat untuk menambang sesuatu,
bahkan alat untuk berperang serta alat-alat rumah tangga. Para tukang dan juru
timbul sebagai sumber alat-alat dan barang-barang yang diperlukan itu. Dari situ
mulailah berkembang kerajinan dan pertukangan yang menghasilkan barang-barang
kebutuhan. Untuk menjadi pengrajin dan tukang yang baik diadakan pola
pendidikan magang, dan untuk menjaga mutu hasil kerajinan dan pertukangan di
Eropa dibentuk berbagai gilda (perhimpunan tukang dan juru sebagai cikal bakal
berbagai asosiasi sekarang).
Pertambangan besi dan baja mengalami kemajuan pesat
pada abad pertengahan. Selanjutnya pertambangan bahan bakar seperti batubara,
minyak bumi dan gas maju pesat pula. Kedua hal itu memacu kemajuan teknologi
permesinan, dimulai dengan penemuan mesin uap yang selanjutnya membuka jalan
pada pembuatan dan perdagangan barang secara besar-besaran dan massal pada
akhir abad 18 dan awal abad 19. Mulanya timbul pabrik-pabrik tekstil (Lille dan
Manchester) dan kereta api, lalu industri baja (Essen) dan galangan kapal,
pabrik mobil (Detroit), pabrik alumunium. Dari kebutuhan akan pewarnaan dalam
pabrik-pabrik tekstil berkembang industri kimia dan farmasi. Terjadilah
Revolusi Industri.
Sejak itu gelombang industrialisasi berupa pendirian
pabrik-pabrik produksi barang secara massal, pemanfaatan tenaga buruh, dengan
cepat melanda seluruh dunia, berbenturan dengan upaya tradisional di bidang
pertanian (agrikultur). Sejak itu timbul berbagai penggolongan ragam industri.
C. Pengertian Industri
Industri berasal dari
bahasa latin industria yang artinya buruh (tenaga kerja) dan industrios
yang artinya kerja keras. Kata industri yang diambil dari bahasa Inggris
Industry, menurut kamus Webster’s New School and Office Dictionary memiliki
arti sebagai berikut:
1.
Bekerja dengan rajin
secara terus-menerus
2.
Penataan pekerjaan
dan pelaksanaan pekerjaan dan seterusnya
3.
Cabang khusus dari
seni, kerajinan, bisnis, dan seterusnya
4.
Suatu kumpulan
perusahaan/organisasi produksi untuk jenis produk tertentu
5.
Keseluruhan
perusahaan manufaktur/produktif
Menurut UU No. 05
Tahun 1984, Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian
dengan kegiatan industri. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengelola bahan
mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang dengan
nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun
dan perekayasaan industri. Kelompok industri adalah bagian-bagian utama
kegiatan industri, yaitu kelompok industri hulu atau disebut juga kelompok
industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.
D. Klasifikasi Industri
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Indonesia No.19/M/I/1986, industri dibedakan menjadi:
1.
Industri kimia dasar:
misalnya industri semen, obat-obatan, kertas, pupuk, dsb
2.
Industri mesin dan
logam dasar: misalnya industri pesawat terbang, kendaraan bermotor, tekstil,
dan lain-lain.
3.
Industri kecil: industri
roti, kompor minyak, makanan ringan, es, minyak goreng curah, dll
4.
Aneka industri:
industri pakaian, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.
Klasifikasi oleh International Standard Industrial
Classification (ISIC) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa didasarkan atas kemiripan
bahan baku dan cara-cara produksi, maka industri terbagi menjadi beberapa
kelompok, yaitu:
1.
Industri pertanian,
peternakan, kehutanan dan perikanan
2.
Industri pertambangan
3.
Industri manufaktur
4.
Industri listrik, gas
dan air
5.
Industri konstruksi
6.
Industri
transportasi, pergudangan dan komunikasi
7.
Industri perdagangan
grosir dan eceran, restoran dan hotel
8.
Industri keuangan,
asuransi, properti dan jasa-jasa bisnis
9.
Industri jasa
masyarakat, sosial dan personal
10. Industri lainnya
Berdasarkan
tempat bahan baku, industri dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut:
1.
Industri ekstraktif
Industri
ekstraktif adalah industri yang bahan baku diambil langsung dari alam sekitar,
contoh: pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan, peternakan, pertambangan,
dan lain lain. Industri ekstratif dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.
Industri reproduktif
adalah industri yang mengambil bahan bakunya dari alam, tetapi selalu mengganti
kembali setelah mengambilnya.
b.
Industri manufaktur
adalah industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi, hasilnya
digunakan untuk industri lain.
2.
Industri nonekstaktif
Industri
nonekstaktif adalah industri yang bahan baku didapat dari tempat lain selain
alam sekitar.
3.
Industri fasilitatif
Industri fasilitatif adalah industri yang produk
utamanya adalah berbentuk jasa yang dijual kepada para konsumennya, contoh:
Asuransi, perbankan, transportasi, ekspedisi, dan lain sebagainya.
Berdasarkan besar
kecilnya modal, industri dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu sebagai
berikut:
1. Industri padat modal adalah industri yang dibangun
dengan modal yang jumlahnya besar untuk kegiatan operasional maupun
pembangunannya.
2. Industri padat karya adalah industri yang lebih
dititik beratkan pada sejumlah besar tenaga kerja atau pekerja dalam pembangunan
serta pengoperasiannya.
Berdasarkan jumlah tenaga kerja,
industri dapat dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri rumah tangga adalah industri yang jumlah
karyawan atau tenaga kerja berjumlah antara 1-4 orang.
2. Industri kecil adalah industri yang jumlah karyawan
atau tenaga kerja berjumlah antara 5-19 orang.
3. Industri sedang atau industri menengah adalah industri
yang jumlah karyawan atau tenaga kerja berjumlah antara 20-99 orang.
4.
Industri besar adalah
industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerja berjumlah antara 100 orang atau
lebih.
Berdasarkan pemilihan lokasi,
industri dapat dikelompokkan atas 3 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada
pasar (market oriented industry) adalah industri yang didirikan sesuai
dengan lokasi potensi target konsumen. Industri jenis ini akan mendekati
kantong-kantong di mana konsumen potensial berada. Semakin dekat ke pasar akan
semakin menjadi lebih baik.
2. Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada tenaga
kerja atau labor (man power oriented industry) adalah industri yang
berada pada lokasi di pusat pemukiman penduduk karena bisanya jenis industri
tersebut membutuhkan banyak pekerja atau pegawai untuk lebih efektif dan
efisien.
3.
Industri yang
berorientasi atau menitikberatkan pada bahan baku (supply oriented industry)
adalah jenis industri yang mendekati lokasi di mana bahan baku berada untuk
memangkas atau memotong biaya transportasi yang besar.
Berdasarkan tahap
pengolahan sumber daya alam, industri dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai
berikut:
1. Industri primer atau industri ekstraksi adalah
industri yang menggali dan mengolah sumber daya alam langsung dari bumi, dalam
hal ini tercakup industri pertanian dan pertambangan.
2. Industri sekunder atau industri pabrikasi adalah
industri yang mengolah lebih lanjut hasil-hasil dari industry primer, contoh
industri semen, industri kertas, industri kain, industri mobil, dan sebagainya.
3. Industri tersier atau industri distribusi adalah
industri jasa yang mendistribusikan hasil-hasil produksi industri primer maupun
sekunder ke tangan para konsumen, contoh agen mobil, toko-toko, perusahaan
distributor dan sebagainya.
Berdasarkan asal modal, industri
dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut:
1.
Industri PMDN
(Penanaman Modal dalam Negri) adalah industri yang modalnya secara keseluruhan
berasal dari penanaman modal dalam negri oleh para pengusaha swasta nasional
atau pemerintah.
2.
Industri PMA
(Penanaman Modal Asing) adalah industri yang modalnya sebagaian besar atau
keseluruhan berasal dari penanaman modal asing. Contoh: PT. Cocacola, PT.
Uniliver, dan lain-lain.
3.
Industri patungan
adalah industri yang modalnya berasal dari kerja sama antar swasta nasional dan
industri asia dengan presentase jumlah modal yang sesuai dengan peraturan
penanaman modal di Indonesia.
Berdasarkan tahapan produksi,
industri dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri hulu atau industri dasar adalah industri yang
mengolah bahan mentah, bahan baku dan bahan setengah jadi.
2.
Industri hilir adalah
industri yang mengolah bahan-bahan setengah jadi menjadi brang jadi.
Berdasarkan sifat
proses produksi berkaitan dengan bahan baku yang diproses, industri terbagi
menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri proses kontinyu yaitu industri yang bahan
bakunya diolah secara kontinyu seperti industri semen, industri cat, industri
cat, dan sebagainya. Disini antara keluaran mesin yang satu dengan yang lain
tidak ada keterputusan, sehingga bahan baku mengalir terus sampai menjadi produk.
2. Industri produk diskrit, yaitu bahan baku ketika
berpindah dari mesin ke mesin terputus-putus tahap pengerjaannya (diskrit),
contoh mobil, TV, sepatu, pakaian, mebel dan sebagainya.
E. Landasan dan Tujuan Pembangunan Industri
Menurut UU RI No. 05 Tahun
1984 pasal 2, Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan
pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan
hidup. Berdasarkan pasal 3 UU RI No. 05 Tahun 1984, tujuan pembangunan industri
adalah sebagai berikut:
1.
Meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan
dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan
keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
2.
Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah
yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan
dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya,
serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
3.
Meningkatkan
kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna
dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
4.
Meningkatkan
keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk
pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
5.
Memperluas dan
memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan
peranan koperasi industri;
6.
Meningkatkan
penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang
bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil
produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
7.
Mengembangkan
pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka
pewujudan Wawasan Nusantara;
8.
Menunjang dan
memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan
nasional.
F. Efektivitas
Penerapan Undang-Undang Perindustrian
Indonesia merupakan negara yang ada dan keberadaannya
diperoleh melalui perjalanan sejarah yang cukup panjang dan dengan segala
perjuangannya berhasil memperoleh pengakuan dunia internasional dengan asas
negara nusantara dalam penentuan wilayah negara meliputi seluruh daratan,
pulau, laut, dan sekitarnya. Tidak dipungkiri bahwa kemajemukan masyarakat dan
potensi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, baik dalam bentuk sumber daya
manusia dan sumber daya alam serta potensi-potensi lainnya yang masih belum digali
merupakan aset yang bernilai sangat tinggi dan sangat strategis tetapi masih
tidak dioptimalkan.
Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi
incaran para investor asing sebagai lokasi penanaman modal dan usaha.
Komponen-komponen yang turut menjadi daya tarik bagi investor asing selain
sumber kekayaan alam yang tersedia dan sumber daya manusia yang banyak, secara
lebih mendalam adalah tingkat populasi masyarakat Indonesia. Tingginya tingkat
populasi masyarakat Indonesia mengakibatkan harga tenaga kerja Indonesia
relatif murah dan bersaing dengan tenaga kerja mancanegara lainnya seperti
China.
Peran serta negara-negara asing dalam proses
pembangunan negara Republik Indonesia dipandang sebagai suatu hal yang penting
dan signifikan. Persoalan Penanaman modal asing juga menjadi satu bahasan
tersendiri di Undang-Undang tentang Perindustrian ini, hanya saja pengaturannya
masih sangat umum. Penanaman modal asing dibahas dalam Undang-Undang tersendiri
tentang yaitu Undang-Undang tentang Penanaman modal asing. Banyak kalangan yang
mengatakan bahwa Undang-Undang tersebut masih menguntungkan pihak investor asing
dan tidak berpihak pada industri-industri kecil di Indonesia.
Selain persoalan diatas, dalam Undang-Undang tentang
perindustrian juga diatur tentang Izin Usaha. Yang secara detail pengaturannya
juga ada pada peraturan tersendiri. Walaupun hal itu sudah diatur, tetapi masih
saja ada permasalahan. Ada sebagian kalangan yang mengeluhkan lamanya
pengurusan izin usaha industri. Birokrasinya masih terlalu ribet untuk ukuran
izin mendirikan suatu usaha. Kegelisahan ini kemudian ditanggapi oleh
pemerintah dengan menerapkan sistem pintu. Tetapi bagi sebagian kalangan, ini
pun masih menyisakan persoalan, yaitu ada banyaknya jenis usaha yang dilayani.
Belum lagi adanya pungli-pungli yang membikin resah kebanyakan orang yang ingin
meminta surat izin mendirikan usaha.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian, diatur mengenai cabang industri yang dikuasai oleh negara yaitu
cabang industri yang penting dan strategis yang menguasai hajat hidup orang
banyak, diantaranya:
1.
Memenuhi kebutuhan yang
sangat pokok bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak.
2.
Mengolah suatu bahan
mentah strategis.
3. Berkaitan langsung dengan kepentingan pertahanan dan
kemanaan negara.
Dari aturan itu jelas bahwa jika ada sektor industri
yang menguasai hajat hidup orang banyak tetapi ternyata di kuasai bukan oleh
negara, maka itu merupakan suatu bentuk penyimpangan dari aturan yang telah
ada.
Menurut amanah UUD 1945, sistem ekonomi yang digunakan
oleh Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila. Sistem Ekonomi Pancasila
memiliki empat ciri yang menonjol, yaitu :
1.
Yang menguasai hajat
hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajad hidup orang banyak
yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan
lain sebagainya.
2.
Peran negara adalah
penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang
posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi
sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni
pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling
mendukung.
3.
Masyarakat adalah
bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua
serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4.
Modal atau pun buruh
tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar
sesama manusia.
Jadi, segala macam sektor industri yang itu sangat
berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak, mau tidak mau harus dikuasai
oleh negara. Walaupun memang dengan adanya penanaman modal asing, memungkinkan
pihak asing memiliki saham di perusahaan tersebut, tetapi tetap saja pemilik
atau yang menguasai haruslah negara.
Kenyataan saat ini berbicara sebaliknya. Bahwa banyak
sektor-sektor industri yang sebetulnya berkaitan erat dengan hajat hidup orang
banyak, dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing. Ambillah contoh Freeport,
Exon Mobil, dan lain-lain. Perusahaan itu merupakan perusahaan yang bergerak di
bidang perminyakan dan pertambangan dan itu berkaitan dengan hajat hidup orang
banyak. Jadi, belum ada ketegasan dari pemerintah untuk menegakkan
aturan-aturan hukum yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
tentang Perindustrian.
Referensi
Http://bplhd.jakarta.go.id
Nasrullah, Reza dan Suryadi.
1996. Pengantar Teknik Industri. Jakarta: Gunadarma.
STUDI
KASUS
Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan
Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil
penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha
industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto
Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya
dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP
Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut
mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras
tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman
beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol
golongan C dengan kadar 25,1%.
Dalam penanganan
kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria
yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s
tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang
Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan
tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga
setelah mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo kafe" dan
"Java kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala
kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan
pusing sehingga harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter.
Menurut UU RI No. 05
Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap
pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh
Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar
undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan
tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu
Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1)
dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp
25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan
Izin Usaha Industrinya.
Sumber:
http://www.merdeka.com/hukum/kriminal/celebes-radja-s-tidak-kantongi-izin-usaha-industri-ezcb4og.html
Tanggapan:
UU Perindustrian sangatlah penting daalm dunia industri itu sendiri, karena melalui inilah semua industri yang ada di Indonesia akan diatur melalui UU yang ada, sehingga setiap perindustrian itu sendiri akan tidak akan sembarangan dalam menciptakan suatu industri.
Tanggapan:
UU Perindustrian sangatlah penting daalm dunia industri itu sendiri, karena melalui inilah semua industri yang ada di Indonesia akan diatur melalui UU yang ada, sehingga setiap perindustrian itu sendiri akan tidak akan sembarangan dalam menciptakan suatu industri.
Berdasarkan studi kasus yang ada
menurut saya Pemerintah sudah melakukan hal yang benar, industri minuman
tersebut di anggap ilegal karena tidak memiliki izin usaha. Tidak adanya izin
usaha dapat menyebabkan ketidakjelasan apakah perusahaan tersebut produknya
layak dipasarkan atau tidak. Apabila tidak layak maka akan menyebabkan kerugian
yang sangat besar kepada konsumennya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar