Sejarah
Di Indonesia pengaturan paten ini
sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui dengan UU No. 13/1997
dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten adalah berdasarkan
Octoiwet 1910 hingga keluarnya Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12
Agustus 1953 No. J.S 5//41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan
Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J. G. 1/2/17 tentang
permohonan sementara oktroi dari luar negeri.
Pengertian Hak Paten
Kata paten, berasal dari bahasa
inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patereyang berarti
membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi
kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka
pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat
hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur
siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap
sebagai hak monopoli.
Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
(UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan
Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang
tersebut, adalah):
-
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau
proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun
2001, ps. 1, ay. 2)
-
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang
secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan
Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Objek Hak Paten
Menurut persetujuan Strasbourg
itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi diantaranya masih terbagi
dalam subseksi sebagai berikut:
·
Seksi A Kebutuhan Manusia (human necessities):
a. Agraria
(agriculture)
b. Bahan-bahan
makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
c. Barang-barang
perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic articles)
d. Kesehatan
dan hiburan (health and amusement)
·
Seksi B Melaksanakan karya (performing operations)
a. Memisahkan
dan mencampurkan (separating and mixing)
b. Pembentukan
(shaping)
c. Pencetakan
(printing)
d. Pengangkutan
(transporting)
·
Seksi C Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy)
a. Kimia
(chemistry)
b. Perlogaman
(metallurgy)
·
Seksi D Pertektilan dan perkertasan (textiles and paper)
Pertekstilan dan bahan-bahan yang
mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible materials and other wise
provided for): Perkertasan (paper)
·
Seksi E Konstruksi tetap (fixed construction)
a. Pembangunan
gedung (building)
b. Pertambangan
(mining)
·
Seksi F Permesinan (mechanical engineering)
a. Mesin-mesin
dan pompa-pompa (engins and pumps)
b. Pembuatan
mesin pada umumnya (engineering in general)
c. Penerangan
dan pemanasan (lighting and beating)
·
Seksi G Fisika (phiscs)
a. Instrumentalia
(instruments)
b. kenukliran
(nucleonics)
·
Seksi H Perlistrikan (electricity)
Subjek yang dapat dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori
besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang
diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma,
metode bisnis,
sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis,
teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi mencakup
perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti
kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Khusus Sel
punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa
dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk
yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga
tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika
Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode
bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam
beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan
metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa
dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih
tetap dapat dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat
alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan,
teknik penanganan medis dan jugasekuens genetik, termasuk juga subjek yang
kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek
yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat
dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat
sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi
pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun
1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota
keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan
yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya),
mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat
diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah
20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat
diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh
pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada
beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan
paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan
undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses
biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis
atau proses mikro-biologis.
Ruang Lingkup Paten
UUP hanya menentukan dua jenis
Paten, yakni Paten Biasa dan Paten Sederhana. Paten Biasa adalah Paten yang
melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu
klaim. Paten Sederhana adalah Paten yang tidak memerlukan penelitian atau
pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim. Namun UUP secara
tersirat mengenalkan jenis-jenis Paten yang lain, yaitu Paten Proses dan Paten
Produk. Paten Proses adalah Paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan
Paten Produk adalah Paten yang diberikan terhadap produk.
Jenis-Jenis Hak Paten
a. Paten
yang Berdiri Sendiri (Independent Patent) Paten yang berdiri sendiri serta
tidak tergantung dengan Paten lainnya.
b. Paten
yang Terkait dengan Paten lainnya (Dependent Patent) Keterkaitan antar Paten
bisa terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan
Paten lainnya dan kedua Paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua Paten
itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan
lisensi atau lisensi timbal balik (cross license).
c. Paten
Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement),
Paten ini merupakan perbaikan, penambahan, atau tambahan dari temua yang asli.
Bila dilihat dari segi Paten pokoknya, kedua jenis Paten ini hanya merupakan
pelengkap sehingga disebut pula Paten Pelengkap (Patent of Accessory). Di
Indonesia tidak dikenal Paten Pelengkap.
d. Paten
Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Paten of
Revalidation). Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal di luar negeri
dan negara yang memberikan Paten lagi hanya mengkonfirmasi, memperkuatnya, atau
mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan Paten lagi
(revalidasi).
Keuntungan dan Kerugian Paten
Terdapat 4 keuntungan system
paten jika dikaitkan dengan peranannya dalam meningkatkan perkembangan
teknologi dan ekonomi.
a. Paten
membantu menggalakkan perkembangan teknologi dan ekonomi suatu negara:
b. Paten
membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbhnya industri-industri
lokal;
c. Paten
membantu perkembangan teknologi dan ekonomi negara lain denan fasilitas
lisensi;
d. Paten
membantu tercapainya alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang.
Selain keuntungan terdapat pula
kerugian paten, yaitu berkaitan dengan biaya paten yang relative mahan dan
jangka waktu perlindungan yang relative singkat, yaitu 20 tahun untuk paten
biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Selain itu, tidak semua invensi dapat
dipatenkan menurut undang-undang paten yang berlaku. Sistem paten merupakan
titik temu dari berbagai kepentingan yaitu:
a. Kepentingan
pemegang paten
b. Kepentingan
para investor dan saingannya
c. Kepentingan
para konsumen
d. Kepentingan
masyarakat umum
Istilah – Istilah dalam Hak Paten
·
Invensi
Adalah ide inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
·
Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang
secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide
yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten
adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut
dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut,
yang terdaftar dalam daftar umum paten.
·
Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak
eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya :
a. Dalam
hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan,
memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang
di beri paten.
b. Dalam
hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk
membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf
c. Pemegang
Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi.
d. Pemegang
Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada
siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 di atas.
e. Pemegang
Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak
pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud
dalam butir 1 di atas.
·
Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar
permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana
diatur dalam Undang-undang Paten.
·
Sistem First to File
Adalah suatu sistem pemberian
Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan
permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
·
Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan ?
Suatu permohonan Paten sebaiknya
diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem
First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus
secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
·
Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan
permohonan Paten ?
a. Melakukan
penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang
teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang
memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui
informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan
antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi
terdahulu.
b. Melakukan
Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus
dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi
terdahulu.
c. Mengambil
Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis
dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya
diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka
invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari
biaya pengajuan permohonan Paten.
Referensi:
-
http://kurniawanwhu.wordpress.com/2010/03/23/hak-paten/
-
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17861/4/Chapter%20I.pdf
-
http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads
-
http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/paten-ok.pdf
-
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/15/hak-paten/
Studi Kasus :
Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia. Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha. Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara asalnya, yaitu India.
Tanggapan:
Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.
Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.
Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.
Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar